I.
Apa
itu Jabatan P2UPD
Berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
1.
pengawasan
atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah
2.
pengawasan
terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
Selanjutnya
berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 24, Perauran Pemerintah
tersebut menyebutkan bahwa Aparat Pengwas Internal Pemerintah (APIP) terdiri
Inspektorat Jenderal (Itjend) di Departemen, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah
Non Departemen, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Pasal 24
iu juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Pejabat
Pengawas Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri/Menteri Negara/Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non
Departemen di tingkat
pusat, oleh Gubernur di tingkat
provinsi, dan oleh Bupati/Walikota ditingkat kabupaten/kota.
Berkaitan
dengan jabatan fungsional penyelenggaraan pemerintahan urusan di daerah,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara telah menerbitkan peraturan nomor 15
tahun 2009 tentang jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan
pemerintahan di daerah dan angka kreditnya. Di dalam perturan menteri tersebut
dijelaskan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan adalah
proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pelaksanaan teknis
pemerintahan berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan
ketentuan perauran perundang-undangan.
Tentunya
proses ini harus diawasi oleh pegawai negeri sipil yang berada di daerah sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
di Daerah atau Pengawas Pemerintahan. Sebagaimana dijelaskan juga dalam
peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia yaitu
Pengawas Peyelenggaraan Urusan Pemerintahan d daerah yang selanjutnya disebut
pengawas pemerintahan adalah Pegawai Negeri Sipil yng diberi Tugas,
tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan
di daerah sesuai dengan peraturan perundnag-undangan.
Jabatan
pengawas yang melekat pada pegawai negeri tersebut merupakan suatu jabatan
fungsional, sebagaimana yang diatur dalam PerMen-PAN Nomor 15 tahun 2009 yaitu
Jabatan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah adalah jabatan
fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang
untuk melakukan kegiatan pengawasan tas penyelenggaraan teknis urusan
pemerintahan di daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan , yang diduduki oleh pegawai negeri sipil.
Peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah yang harus dipedomani oleh seorang pengawai negeri sipil
yang memangku jabatan tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009 Tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan
Angka Kreditnya.
2.
Peraturan
Bersama Mneteri Dalm Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 dan
Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fugsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di daerah dan Nagka Kreditnya.
3.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusa Pemerintahan di Daerah dan Angka
Kreditnya.
4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata
Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemeriksaan Dalam
Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah.
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
7.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2007 tentang Norma Pengawasan dan
Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah.
8.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.
Tolong perekutan P2Upd di perudah bagi PNS yang sudah lama mengabdi di Inspektorat Daerah yang lulusan SMA, tapi mereka sudah menguasai masalah Pemeriksaan, bahkan melebihi dari PNS yang lulusan S1 atau S2 yang baru / lama bergabung dengan Inspektorat. trims
BalasHapusMaksud kami dipermudah perekutan yang berijazah SMA/Terampil.
HapusBeri saya informasi jadwal tes kompetensi inpasing jabfung P2UPD
BalasHapusBatas umur pengangkatan p2pd
BalasHapusKapan pengangkatan p2upd yg telah dinyatakan kompotensi
BalasHapusYg sudah lulus ujian seleksi dan di nyatakan lulus kompotendi
BalasHapusBagaimana cara pengamgkatannya
BalasHapusBatas umur pengangkatan p2upd
BalasHapusYth Saudara Kartolo, untuk rekruitmen Jafung P2UPD jalur Inpassing ituenjadi persyaratan mutlak minimal S1 dalam pangkat minimal III/a.
BalasHapusKoreksi . Inpassing itu menjadi...
HapusMohon info penerimaan P2UPD utk kami di wilayah Papua Barat. Makasih sblmnya.
BalasHapusBisakah memberikan kisi2 tentang tugas P2UPD yang sudah terangkum ke WA kami 085728373846 Terimakasih
BalasHapusasslamwrwb,
BalasHapusmohon jadwal ujikompetensi P2UPD secara daring online dpt segera dibeiri tau kepada kami calon P2UPD yang lg menunggu informasi verifikasi faktual berkas inpassing, dan semoga berkas kami dinyatakan lengkap Amin,, trimkasih
adakah format baku DUPAK sesuai permenpan 36 tahun 2020..? mohon dishare...terima kasih
BalasHapusada format dupak untuk usul dupak dan usul kp
BalasHapusTitanium Art | How to create your own ceramic, ceramic vs titanium
BalasHapusby D Lander · 2014 — T.J. ecm titanium is a cerid titanium symbol and titanium watch ceramic artist who revlon titanium max edition has developed sugarboo extra long digital titanium styler a ceramic ceramic and stainless-steel frame that contains the entire
Saya akan sangat merekomendasikan layanan pinjaman Mr Pedro kepada siapa pun yang membutuhkan bantuan keuangan, dan mereka akan membuat Anda tetap di atas direktori tinggi untuk kebutuhan lebih lanjut. Sekali lagi, saya memuji diri Anda dan staf Anda untuk layanan dan layanan pelanggan yang luar biasa, karena ini adalah aset besar bagi perusahaan Anda dan pengalaman yang menyenangkan bagi peminjam seperti saya. Berharap yang terbaik untuk masa depan Anda. Pak Pedro adalah cara terbaik untuk mendapatkan pinjaman mudah, ini email mereka. pedroloanss@gmail.com Atau WhatsApp: +18632310632 Terima kasih telah membantu saya dengan pinjaman sekali lagi dengan tulus hati saya selamanya berterima kasih.
BalasHapusAnda dapat menghubungi Mr Pedro Jerome untuk bantuan keuangan berikut seperti Home Loan, Car Loan, Business Loan, Personal Loan, Merchant Loan,