Selasa, 01 November 2016

JABATAN PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH (P2UPD)



I.         Apa itu Jabatan P2UPD
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor Undang-undang   Nomor  32  Tahun  2004  Tentang  Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
1.      pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah
2.      pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
Selanjutnya berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 24, Perauran Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa Aparat Pengwas Internal Pemerintah (APIP) terdiri Inspektorat Jenderal (Itjend) di Departemen, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Pasal 24 iu juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri/Menteri Negara/Pimpinan Lembaga  Pemerintah  Non  Departemen  di  tingkat  pusat,  oleh Gubernur di tingkat provinsi, dan oleh Bupati/Walikota ditingkat kabupaten/kota.
Berkaitan dengan jabatan fungsional penyelenggaraan pemerintahan urusan di daerah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara telah menerbitkan peraturan nomor 15 tahun 2009 tentang jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dan angka kreditnya. Di dalam perturan menteri tersebut dijelaskan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pelaksanaan teknis pemerintahan berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan perauran perundang-undangan.
Tentunya proses ini harus diawasi oleh pegawai negeri sipil  yang berada di daerah sebagai  Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah atau Pengawas Pemerintahan. Sebagaimana dijelaskan juga dalam peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia yaitu Pengawas Peyelenggaraan Urusan Pemerintahan d daerah yang selanjutnya disebut pengawas pemerintahan adalah Pegawai Negeri Sipil yng diberi Tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundnag-undangan.
Jabatan pengawas yang melekat pada pegawai negeri tersebut merupakan suatu jabatan fungsional, sebagaimana yang diatur dalam PerMen-PAN Nomor 15 tahun 2009 yaitu Jabatan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan tas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan , yang diduduki oleh pegawai negeri sipil.
Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah yang harus dipedomani oleh seorang pengawai negeri sipil yang memangku jabatan tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya.
2.      Peraturan Bersama Mneteri Dalm Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 dan Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fugsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di daerah dan Nagka Kreditnya.
3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusa Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya.
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007  tentang  Pedoman  Tata  Cara  Pengawasan  Atas  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah.
6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
7.      Peraturan Menteri Dalam  Negeri Nomor 28  Tahun  2007  tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah.

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

17 komentar:

  1. Tolong perekutan P2Upd di perudah bagi PNS yang sudah lama mengabdi di Inspektorat Daerah yang lulusan SMA, tapi mereka sudah menguasai masalah Pemeriksaan, bahkan melebihi dari PNS yang lulusan S1 atau S2 yang baru / lama bergabung dengan Inspektorat. trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maksud kami dipermudah perekutan yang berijazah SMA/Terampil.

      Hapus
  2. Beri saya informasi jadwal tes kompetensi inpasing jabfung P2UPD

    BalasHapus
  3. Kapan pengangkatan p2upd yg telah dinyatakan kompotensi

    BalasHapus
  4. Yg sudah lulus ujian seleksi dan di nyatakan lulus kompotendi

    BalasHapus
  5. Bagaimana cara pengamgkatannya

    BalasHapus
  6. Yth Saudara Kartolo, untuk rekruitmen Jafung P2UPD jalur Inpassing ituenjadi persyaratan mutlak minimal S1 dalam pangkat minimal III/a.

    BalasHapus
  7. Mohon info penerimaan P2UPD utk kami di wilayah Papua Barat. Makasih sblmnya.

    BalasHapus
  8. Bisakah memberikan kisi2 tentang tugas P2UPD yang sudah terangkum ke WA kami 085728373846 Terimakasih

    BalasHapus
  9. asslamwrwb,
    mohon jadwal ujikompetensi P2UPD secara daring online dpt segera dibeiri tau kepada kami calon P2UPD yang lg menunggu informasi verifikasi faktual berkas inpassing, dan semoga berkas kami dinyatakan lengkap Amin,, trimkasih

    BalasHapus
  10. adakah format baku DUPAK sesuai permenpan 36 tahun 2020..? mohon dishare...terima kasih

    BalasHapus
  11. ada format dupak untuk usul dupak dan usul kp

    BalasHapus
  12. Titanium Art | How to create your own ceramic, ceramic vs titanium
    by D Lander · 2014 — T.J. ecm titanium is a cerid titanium symbol and titanium watch ceramic artist who revlon titanium max edition has developed sugarboo extra long digital titanium styler a ceramic ceramic and stainless-steel frame that contains the entire

    BalasHapus
  13. Saya akan sangat merekomendasikan layanan pinjaman Mr Pedro kepada siapa pun yang membutuhkan bantuan keuangan, dan mereka akan membuat Anda tetap di atas direktori tinggi untuk kebutuhan lebih lanjut. Sekali lagi, saya memuji diri Anda dan staf Anda untuk layanan dan layanan pelanggan yang luar biasa, karena ini adalah aset besar bagi perusahaan Anda dan pengalaman yang menyenangkan bagi peminjam seperti saya. Berharap yang terbaik untuk masa depan Anda. Pak Pedro adalah cara terbaik untuk mendapatkan pinjaman mudah, ini email mereka. pedroloanss@gmail.com Atau WhatsApp: +18632310632   Terima kasih telah membantu saya dengan pinjaman sekali lagi dengan tulus hati saya selamanya berterima kasih.
    Anda dapat menghubungi Mr Pedro Jerome untuk bantuan keuangan berikut seperti Home Loan, Car Loan, Business Loan, Personal Loan, Merchant Loan,

    BalasHapus